Showing posts with label Solat. Show all posts
Showing posts with label Solat. Show all posts

Wednesday, November 5, 2008

Hukum Shalat Jamaah


صالجماعةلاة
Shalat Berjamaah
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung,
menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat
pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya
saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi,
saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktuwaktu
tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam
seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu,
seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara
seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi
umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang
dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat
kusuf.

Hukum Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang
mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam
keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat
berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh
derajat.Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq
alaih ([1]).

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda:
((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah
satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban
terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan
kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).

Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa
yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah
menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore)
muttafaq alaih ([3]).

Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia
tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya,
kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali masjidil haram,
masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjidmasjid
tersebut lebih utama secara mutlak.

Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat
berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di
satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul,
maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah
di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara
mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah
dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri
maupun orang laki-laki.

Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin
untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).

Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh
langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga
masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah
sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya,
semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk
masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah
ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah,
demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid
kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang
shalat.

Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka
tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila
dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka
diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan
takbiratul ihram bersama imam.

Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada
halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala
orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat
berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya
sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan
berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin
Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat
berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia
mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya
dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik))
(HR. Tirmidzi) ([5]).

Hukum Menjadi Imam

Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh
karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula
para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika
melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang
sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat
bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam
seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam
dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka
bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika
mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma
rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah
berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk))
muttafaq alaih ([6]).

Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling berhak menjadi
imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti
hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits,
kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu
masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini

apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam,
namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam
adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam
al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits
sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang
lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).

Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam,
kecuali penguasa.Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika
tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya,
atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah:
orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir,
atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah
bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats
dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah,
dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang
dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam,
jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak
mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung
melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal:

1- mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku,
atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa
yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika
tidak, maka shalatnya batal.
2- Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam
berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan
sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
3- Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan
inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana
bermakmum yang sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain,
dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.

Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama
imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang
ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti
keutamaan jamaah yang pertama.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia
telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat
ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka
melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir
untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk
keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri,
atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia
mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu
rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat
takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan
menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara
makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya
keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya
dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajibwajibnya,
serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan
oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak
makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang
punggungnya di waktu ruku' dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian
berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka
berdiri di tengah shaf.
Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua
sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah
kirinya saja kecuali darurat.

Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:

Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita
semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita
apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib
mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik
adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir
seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau lakilaki
di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika
wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya,
maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang
dibelakangnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang
laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling
belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang
paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).

Cara meluruskan shaf:
1- imam disunnahkan mengahadap kepada makmum degnan wajahnya sambil
berkata:
luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
2- Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan
mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
3- Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang
kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung
shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf,
maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
4- Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki,
mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu
yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah
membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat
baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat
fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka
wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak
mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak
boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi
sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat
sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang
yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh
bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam
ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun
tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya'
bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam,
maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat
dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum
kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk
rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan
menunggu salam bersama imam.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang
sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya,
jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat
jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus
berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk
menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka
menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau
mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya
sah.]

Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:

1- siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam
salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca
fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah
dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca
fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk
untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam,
maka itu menjadi awal shalatnya.

2- Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat
maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian
duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi
dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti
disebutkan di atas.

3- Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau
shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat,
membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.

4- Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir,
maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya
setelah imam salam.

Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur
seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di
belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf,
adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat
bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah
wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau
siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat
bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah
melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata:
«adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat
bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).

Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum
imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak
melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila
mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar
takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika
ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi,

dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya,
atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum
berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang
disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara
dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka
makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat
shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau
menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya,
dan mengulangi shalat sendirian.

Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan
sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan
kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di
kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam
kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah:

Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:Orang
sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan
buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang
hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau
temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina
kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana
ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan
kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan,
pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga
kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat
dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di
tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.

Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu,
atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya,
seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika,
dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang
menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan
shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.

Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka
harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa
dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk
melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh
mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari
mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan
lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya
bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw
mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf
pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan
punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah
segera ke shaf pertama.

Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat,
dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian
berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian
berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).
Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi
imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun
yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.

Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat
rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya

setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud,
sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit
hampir sama. (Muttafaq alaih) ([14]).

foot note :
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).

[+/-] Selengkapnya...

Hal-Hal Yang Diwajibkan dalam Shalat

واجبات الصلاة
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:
1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram
2. Mengagungkan Allah ketika ruku'
3. Membaca (sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
4. Membaca "rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu pujipujian)
bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
5. Doa ketika sujud
6. Doa antara dua sujud
7. Duduk untuk tahiyat awal.
8. Dembaca tahiyat awal

Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka
shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah
meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun
setelahnya, maka harus kembali dan melakukanya kemudian
menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.
Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak
perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.
Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang
sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan
mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi,
hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca
basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.
Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika
takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Shalat batal karena hal-hal berikut:
1- Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau
karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
2- Banyak gerak tanpa darurat.
3- Membuka aurat dengan sengaja.
4- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika
masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika
sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.

Berdoa setelah shalat sunnah tidak disyari'atkan dan tidak ada
dasarnya, barangsiapa yang ingin berdoa, hendaklah berdoa
sebelum salam dalam shalat fardhu atau sunnah, jika sekali-kali
berdoa setelah shalat karena suatu hal, maka tidak apa-apa.
Semua doa yang dikaitkan dengan (ahir shalat) maka dilakukan
sebelum salam, dan jika zikir, maka sesudah salam.

Hukum istighfar setelah shalat fardhu

istighfar setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan juga
banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik
yang dzahir seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti
khusyu', konsentrasi dsb.

Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub,
haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan
membaca shalawat kepada nabi saw.
Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara
mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat
lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan
orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.
Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk
tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk,
dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud
sahwi dua kali sebelum salam.

Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang
telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang
shalat. Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda:
barangsiapa yang berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia
mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya
pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi
pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i.)

Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:

1- didalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat
sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum
mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya,
amin juga disyari'atkan pada doa kunut dalam shalat witir, atau kunut nazilah.

2- Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun
yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya
khatib pada hari jum'at, atau shalat istisqa', atau shalat kusuf, dsb.

Sujud Sahwi

Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah,
dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tayiyat.
Hikamh disyari'atkannya: Allah menciptakan manusia mempunyai
sifat lupa, dan setelah selalu berusaha merusak shalatnya dengan
lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud
sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan
meridhakan Allah.
Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu
merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam
shalatnya, beliau berkata: (( … aku tidak lain hanyalah manusia
seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka
ingatkanlah aku)) (muttafaq alaihi)

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
Sujud sahwi dilakukan dalam empat keadaan:

1- Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri,
atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus
duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat
misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah
salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.

2- Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai
pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali
melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada
rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat
setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya
saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya,
seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian
salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat,
kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian
sujud sahwi.

3- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal,
maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.

4- Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat,
maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud
sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu
kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah
salam.

Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada
tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud,
atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal,
dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih
karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul
imamnya.

Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada
waktu sujud shalat.
Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat,
maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud
sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya,
maka harus sujud sahwi kemudian salam.

Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya,
maka sujud sebelum salam.

Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan,
dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia
sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan
apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak
wajib sujud sahwi

[+/-] Selengkapnya...

Hukum - Hukum Shalat



أحكام الصلاة

Hukum-Hukum Shalat
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry



Hukum-Hukum Shalat

Berikut ini akan kami ketengahkan beberapa hukum yang berkaitan dengan
shalat, agar setiap muslim mengetahuinya dan bisa mempraktekannya dalam
shalat mereka.

Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat

Setiap orang yang shalat wajib membaca surat Al-Fatihah, baik imam
ataupun makmum; baik shalat sendirian, maupun shalat berjamah; baik shalat
yang bacaanya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah); pada
shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap
rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati imam
dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia
tidak wajib membacanya.
Bagi yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca
ayat Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia tidak bisa membaca Al-Qur'an sama
sekali, hendaklah ia membaca:
Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha
illallah, allahu akbar, wa laa hawla walaa quwwata illa billah. "Maha suci Allah,
segala puji baginya, dan tidak ada illah (Tuhan) yang berhak disembah dengan
benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali
dengan pertolongan dari Allah"
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([1]).

Apabila makmum ketinggalan awal shalat, maka hendaklah ia
segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia
menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
Apa yang dilakukan bagi yang berhadats dalam shalat:
Apabila berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats, maka ia
harus pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.

Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian shalat lalu
berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi (dari tempat
shalatnya)."
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([2]).

Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap rakaat,
dan membaca surat sesuai dengan urutan Al-Qur'an, akan tetapi
boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat, atau membaca
beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua
rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi
tidak terlalu sering, namun melakukannya sekali-sekali.

Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan
tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
Ada dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk
berhenti sejenak:

Pertama: setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua: setelah selesai membaca surat sebelum ruku', untuk mengembalikan
nafas.
Doa iftiftah ada tiga macam: yang paling utama adalah yang
mengandung pujian kepada Allah SWT
seperti subhanakallahumma…, berikutnya yang mengandung
penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT seperti wajjahtu
wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma
baa'id….

Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya kecuali bagi
yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut, atau
karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
Yang dimakruhkan dalam shalat:

-Makruh hukumnya menoleh pada waktu shalat kecuali ada keperluan
seperti takut dan semisalnya.
-Makruh memejamkan mata, menutup muka,
duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di pinggang, melihat hal-hal
yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya ketika sujud.
-Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin.
Jangan shalat di depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya.
Jangan memanjangkan baju atau seluar hingga dibawah bukulali (isbal),
menutup mulut dan hidung dengan kain, menguap dalam shalat.
Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya adalah membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat dalam shalat dan di luar shalat.
Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air besar atau kecil,
atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu kemudian
wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah
kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.

Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh setan dari
shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan
dengan hati, untuk mengobati menoleh dengan hati yaitu dengan
meludah ke kiri tiga kali, dan mohon perlindungan kepada Allah
SWT dari setan yang terkutuk, sedangkan yang dengan badan, maka
dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan seluruh badannya.
Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam shalat:

Disunnahkan bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah,
seperti tembok, atau tiang, atau batu, atau tongkat, atau tombak dan
sebagainya, baik laki-laki maupun wanita, di kampung halaman maupun dalam
perjalanan, shalat wajib maupun sunnah. Adapun makmum, maka sutrah imam
sudah termasuk sutrah bagi yang dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah bagi
makmum.

Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, dan
orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah
maupun di tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat
berdosa, sedangkan pahala orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.

Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika ada wanita, keledai,
atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak ada sutrah.
Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan makmum,
maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa
yang shalat menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya;
agar setan tidak lewat antara dia dengan sutrah.

Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:

1- Dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai shalat
dengan bertakbir, lalu Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir
sehingga meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila takbir
untuk ruku' melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu
liman hamidah melakukan hal serupa, dan membaca rabbana lakal hamdu."
(HR. Bukhari Muslim).

2- Dari Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan
mengangkat tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan
apabila mengatakan sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat tangannya,
dan apabila bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya.

Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:

Dibolehkan bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah, atau gutrah
(penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan kain, maju, mundur,
dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke sebelah kiri bukan ke sebelah kanan
atau kiri di luar masjid. Apabila berada dalam masjid, maka meludah ke
pakaian, dan boleh membunuh ular, kalajengking dan semisalnya, mendukung
anak kecil.

Ketika shalat boleh sujud pada bajunya, atau imamahnya, atau
sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan semisalnya.
Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika shalat, maka ia bisa
memberi izin dengan bertasbih, sedangkan wanita, memberi izin
dengan menepukkan tangannya.
Apabila bersin ketika shalat disunnahkan bertahmid, dan apabila
mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah
mengangkat tangan dan bertahmid.

Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan keras maka
mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan,
maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun wanita boleh
memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau
mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur,
orang sakit dan semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya
jika tidak ada laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya.

Rukun-Rukun Shalat

Tidak sah shalat kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu:

1- Berdiri bagi yang mampu.
2- Takbiratul ihram.
3- Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4. Ruku'.
5. I'tidal.
6. Sujud atas tujuh anggota badan.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Sujud kedua.
9. Duduk untuk tahiyat akhir.
10. Tahiyat akhir.
11. Bershalawat kepada Nabi.
12. Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13. Berurutan antara semua rukun.
14. Salam.

Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya
batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau
lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau
tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada
rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan
telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap
sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang
yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia
ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua,
maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia
wajib sujud sahwi setelah salam.

Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi
imam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka
rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan
dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka
makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak
membacanya.
foot note :
([1]) Sunan Abu Daud no (832), Sunan Nasa'I no (924).
([2]) Sunan Abu Daud no (1114), Shahih Ibnu Majah no (122)

[+/-] Selengkapnya...

Sunday, November 2, 2008

Video Lengkap Tata Cara Sifat Solat Nabi 1 / 8


Assalammu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Alhamdulillah .... dengan sedikit usaha yang berterusan akhir nya setelah melalui proses belajar dan terus mencari bagaimana cara nak uploadkan video sifat solat nabi tanpa perlu membuka LINK video you tube seperti yang saya tulis sebelum ini . hasil nya seperti yang anda lihat di sebelah kanan .. ..

untuk pengetahuan semua ... sebelum ini saya masukkan link nya ada 9 video, kemudian video yang ke sembilan sengaja tidak saya masukkan , kerana dalam video tersebut hanya berisi kata2 yang menjelaskan video tata cara solat dah selesai .

semoga dengan adanya kemudahan video ini, akan membuat anda lebih selesa untuk melihat nya dan seterus nya memperbetulkan tata cara solat kita yang mungkin selama ini ada beberapa kesalahan yang tanpa sedar telah kita lakukan...



akhukum fillah

hfz

[+/-] Selengkapnya...

Tuesday, October 28, 2008

Sifat Solat Nabi

assalammu`alaikum .....

segala puji bagi allah, yang telah memberi petunjuk, memberi pertolongan, dan memberi ampunan, dan aku berlindung kepada allah dari kejahatan diriku sendiri, barangsiapa yang telah di beri petunjuk oleh allah, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkan nya, dan barangsiapa yang allah telah sesatkan maka tidak ada seorang pun yang dapat menunjukinya.
shalawat dan salam kepada baginda shalallahu wa`alahi wassalam, yang telah meninggalkankan kita di atas petunjuk alquran dan sunnah, dan para sahabat baginda yang telah di persaksikan kebaikan aqidah, ibadah dan akhlak mereka oleh allah subhanahu wata`ala.
amma ba`du

setelah mencuba beberapa kali untuk memasukkan video sifat solat nabi secara lengkap, saya masih gagal untuk melakukan nya, di sebabkan saya tidak pandai untuk memasukkan secara lengkap.. kerana itu saya tuliskan langsung link video you tube, bagaimana tata cara solat nabi yang sebenar ... video sifat solat nabi ini sangat berkesusaian sekali pada masa sekarang yang mana banyak di kalangan kaum muslimin yang masih jauh dari tata cara solat yang benar.. walhal rasulullah bersabda : sholatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku solat ...
tapi realiti yang berlaku... jika kita perhatikan 10 orang yang solat, masing2 solat nya berlainan... walhal solat itu telah ada contoh nya dari baginda shalallahuwa`alahi wassalam.
semoga video ini bermanfaat bagi siapa saja yang mau memperbetulkan tata cara solat nya dengan mengikuti video ini yang penuh dengan hujjah ...
video ini di mulai dari tata cara berwudhu dan bertayammum, kemudian tata cara solat mengikut sunnah dari takbir hingga salam, dan penjelasan beberapa kesalahan di dalam solat.


1.http://www.youtube.com/watch?v=zYsKiCHDio8
2.
http://www.youtube.com/watch?v=oAwUcEwCSJY
3.
http://www.youtube.com/watch?v=LUbqL3A-Fq4
4.
http://www.youtube.com/watch?v=sSW66KVsDUM
5.
http://www.youtube.com/watch?v=aKpEIfIVhOs
6.
http://www.youtube.com/watch?v=-HDG-7fQ-Fk
7.
http://www.youtube.com/watch?v=SfJZ8ij5p8I
8.
http://www.youtube.com/watch?v=YefVjw40XuQ
9.
http://www.youtube.com/watch?v=_5bL6cNwyOI

demikianlah sifat solat nabi yang tercantum di dalam kitab2 hadith yang sahih ...
semoga usaha yang tidak seberapa ini , ada manfaat yang dapat di ambil.

wallahu`alam

[+/-] Selengkapnya...

Wednesday, October 22, 2008

Hukum Meninggalkan Sholat

Segala puji bagi allah semata, Rabb yang telah mewajibkan ibadah solat kepada setiap hamba-Nya. memerintahkan mereka mendirikan solat dan mengerjakanya sebaik-baiknya. solat menjanjikan keselamatan dan keberuntungan bagi siapa yang khusyu` melaksanakan nya dan menjadikannya sebagai pembeza yang jelas antara keimanan dan kekufuran serta pencegah dari perbuatan keji dan mungkar . shalawat dan salam semoga allah limpahkan atas diri Baginda Muhamma shallalallhu wa`alaihi wassalam beserta segenap keluarga dan juga para sahabat2nya serta orang-orang yang istiqomah mengikuti jejak langkah nya.

Solat merupakan kunci ibadah antara seorang hamba kepada Rabb-nya, solat juga merupakan perkara pertama sekali yang akan di hisab, amat di sayangkan bila di zaman sewaktu bermulanya dakwah islam , para sahabat solat secara sembunyi-sembunyi dan mereka berlumba-luma untuk mengerjakan solat sebaik mungkin, namun.... di zaman sekarang yang penuh dengan fitnah ni, solat merupakan satu perkara yang telah di sia-siakan dan di anggap remeh temeh, oleh sebahagian besar kaum muslimin, walhal jikalau saja mereka tahu bagaimana hukuman meninggalkan solat ini tentu nya mereka akan berfikir dua kali untuk meninggal kan nya..
semoga tulisan ini dapat memberikan iktibar bagi siapa saja yang hati nurani nya masih hidup dan inginkan keselamatan dan ketenangan jiwa yang abadi.....

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim rahimahullahu, hal. 7).

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

juga pada ayat : فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ

yang bermaksud : Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

dan pada ayat : فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا“
yang bermaksud : Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)


Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu 'anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
:فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

yang bermaksud : “Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan, yang berarti ia boleh dibunuh5.Argumen mereka dari hadits adalah
hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)

Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.”
(HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]

Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau pun tidak.Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“
Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)

Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)2.

Sementara itu, dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96) menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara zhahir menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu 'anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ...“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”

Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yang shahih dalam masalah
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh
Kedua: Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324-325)

Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
:إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu8 (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)

Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ“
Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.”
(HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)

Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ“Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah, kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan surga itu benar adanya, neraka pun benar adanya’, maka orang yang bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)

Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ“
Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”Selain itu, banyak didapatkan dalil yang menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain, seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berikut ini. Anas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً

“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.”
(HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)

Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam keterangan berikut ini.

Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]
Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)

Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka dibunuh dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat jumhur. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati, dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:• Orang yang menolak untuk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.• Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka orang ini pun kafir.• Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab, kalau tidak maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalilnya adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan di atas.• Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan harta kepada kerabatnya.
Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur. Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.” (Ash-Shahihah, 1/174)

Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.

[+/-] Selengkapnya...