Wednesday, November 5, 2008

Hal-Hal Yang Diwajibkan dalam Shalat

واجبات الصلاة
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:
1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram
2. Mengagungkan Allah ketika ruku'
3. Membaca (sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
4. Membaca "rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu pujipujian)
bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
5. Doa ketika sujud
6. Doa antara dua sujud
7. Duduk untuk tahiyat awal.
8. Dembaca tahiyat awal

Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka
shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah
meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun
setelahnya, maka harus kembali dan melakukanya kemudian
menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.
Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak
perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.
Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang
sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan
mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi,
hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca
basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.
Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika
takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Shalat batal karena hal-hal berikut:
1- Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau
karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
2- Banyak gerak tanpa darurat.
3- Membuka aurat dengan sengaja.
4- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika
masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika
sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.

Berdoa setelah shalat sunnah tidak disyari'atkan dan tidak ada
dasarnya, barangsiapa yang ingin berdoa, hendaklah berdoa
sebelum salam dalam shalat fardhu atau sunnah, jika sekali-kali
berdoa setelah shalat karena suatu hal, maka tidak apa-apa.
Semua doa yang dikaitkan dengan (ahir shalat) maka dilakukan
sebelum salam, dan jika zikir, maka sesudah salam.

Hukum istighfar setelah shalat fardhu

istighfar setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan juga
banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik
yang dzahir seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti
khusyu', konsentrasi dsb.

Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub,
haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan
membaca shalawat kepada nabi saw.
Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara
mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat
lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan
orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.
Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk
tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk,
dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud
sahwi dua kali sebelum salam.

Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang
telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang
shalat. Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda:
barangsiapa yang berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia
mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya
pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi
pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i.)

Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:

1- didalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat
sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum
mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya,
amin juga disyari'atkan pada doa kunut dalam shalat witir, atau kunut nazilah.

2- Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun
yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya
khatib pada hari jum'at, atau shalat istisqa', atau shalat kusuf, dsb.

Sujud Sahwi

Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah,
dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tayiyat.
Hikamh disyari'atkannya: Allah menciptakan manusia mempunyai
sifat lupa, dan setelah selalu berusaha merusak shalatnya dengan
lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud
sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan
meridhakan Allah.
Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu
merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam
shalatnya, beliau berkata: (( … aku tidak lain hanyalah manusia
seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka
ingatkanlah aku)) (muttafaq alaihi)

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
Sujud sahwi dilakukan dalam empat keadaan:

1- Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri,
atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus
duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat
misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah
salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.

2- Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai
pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali
melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada
rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat
setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya
saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya,
seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian
salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat,
kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian
sujud sahwi.

3- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal,
maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.

4- Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat,
maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud
sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu
kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah
salam.

Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada
tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud,
atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal,
dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih
karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul
imamnya.

Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada
waktu sujud shalat.
Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat,
maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud
sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya,
maka harus sujud sahwi kemudian salam.

Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya,
maka sujud sebelum salam.

Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan,
dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia
sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan
apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak
wajib sujud sahwi

No comments:

Post a Comment