Wednesday, November 5, 2008

Hukum - Hukum Shalat



أحكام الصلاة

Hukum-Hukum Shalat
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry



Hukum-Hukum Shalat

Berikut ini akan kami ketengahkan beberapa hukum yang berkaitan dengan
shalat, agar setiap muslim mengetahuinya dan bisa mempraktekannya dalam
shalat mereka.

Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat

Setiap orang yang shalat wajib membaca surat Al-Fatihah, baik imam
ataupun makmum; baik shalat sendirian, maupun shalat berjamah; baik shalat
yang bacaanya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah); pada
shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap
rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati imam
dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia
tidak wajib membacanya.
Bagi yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca
ayat Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia tidak bisa membaca Al-Qur'an sama
sekali, hendaklah ia membaca:
Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha
illallah, allahu akbar, wa laa hawla walaa quwwata illa billah. "Maha suci Allah,
segala puji baginya, dan tidak ada illah (Tuhan) yang berhak disembah dengan
benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali
dengan pertolongan dari Allah"
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([1]).

Apabila makmum ketinggalan awal shalat, maka hendaklah ia
segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia
menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
Apa yang dilakukan bagi yang berhadats dalam shalat:
Apabila berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats, maka ia
harus pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.

Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian shalat lalu
berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi (dari tempat
shalatnya)."
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([2]).

Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap rakaat,
dan membaca surat sesuai dengan urutan Al-Qur'an, akan tetapi
boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat, atau membaca
beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua
rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi
tidak terlalu sering, namun melakukannya sekali-sekali.

Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan
tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
Ada dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk
berhenti sejenak:

Pertama: setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua: setelah selesai membaca surat sebelum ruku', untuk mengembalikan
nafas.
Doa iftiftah ada tiga macam: yang paling utama adalah yang
mengandung pujian kepada Allah SWT
seperti subhanakallahumma…, berikutnya yang mengandung
penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT seperti wajjahtu
wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma
baa'id….

Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya kecuali bagi
yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut, atau
karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
Yang dimakruhkan dalam shalat:

-Makruh hukumnya menoleh pada waktu shalat kecuali ada keperluan
seperti takut dan semisalnya.
-Makruh memejamkan mata, menutup muka,
duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di pinggang, melihat hal-hal
yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya ketika sujud.
-Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin.
Jangan shalat di depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya.
Jangan memanjangkan baju atau seluar hingga dibawah bukulali (isbal),
menutup mulut dan hidung dengan kain, menguap dalam shalat.
Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya adalah membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat dalam shalat dan di luar shalat.
Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air besar atau kecil,
atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu kemudian
wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah
kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.

Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh setan dari
shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan
dengan hati, untuk mengobati menoleh dengan hati yaitu dengan
meludah ke kiri tiga kali, dan mohon perlindungan kepada Allah
SWT dari setan yang terkutuk, sedangkan yang dengan badan, maka
dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan seluruh badannya.
Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam shalat:

Disunnahkan bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah,
seperti tembok, atau tiang, atau batu, atau tongkat, atau tombak dan
sebagainya, baik laki-laki maupun wanita, di kampung halaman maupun dalam
perjalanan, shalat wajib maupun sunnah. Adapun makmum, maka sutrah imam
sudah termasuk sutrah bagi yang dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah bagi
makmum.

Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, dan
orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah
maupun di tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat
berdosa, sedangkan pahala orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.

Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika ada wanita, keledai,
atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak ada sutrah.
Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan makmum,
maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa
yang shalat menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya;
agar setan tidak lewat antara dia dengan sutrah.

Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:

1- Dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai shalat
dengan bertakbir, lalu Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir
sehingga meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila takbir
untuk ruku' melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu
liman hamidah melakukan hal serupa, dan membaca rabbana lakal hamdu."
(HR. Bukhari Muslim).

2- Dari Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan
mengangkat tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan
apabila mengatakan sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat tangannya,
dan apabila bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya.

Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:

Dibolehkan bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah, atau gutrah
(penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan kain, maju, mundur,
dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke sebelah kiri bukan ke sebelah kanan
atau kiri di luar masjid. Apabila berada dalam masjid, maka meludah ke
pakaian, dan boleh membunuh ular, kalajengking dan semisalnya, mendukung
anak kecil.

Ketika shalat boleh sujud pada bajunya, atau imamahnya, atau
sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan semisalnya.
Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika shalat, maka ia bisa
memberi izin dengan bertasbih, sedangkan wanita, memberi izin
dengan menepukkan tangannya.
Apabila bersin ketika shalat disunnahkan bertahmid, dan apabila
mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah
mengangkat tangan dan bertahmid.

Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan keras maka
mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan,
maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun wanita boleh
memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau
mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur,
orang sakit dan semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya
jika tidak ada laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya.

Rukun-Rukun Shalat

Tidak sah shalat kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu:

1- Berdiri bagi yang mampu.
2- Takbiratul ihram.
3- Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4. Ruku'.
5. I'tidal.
6. Sujud atas tujuh anggota badan.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Sujud kedua.
9. Duduk untuk tahiyat akhir.
10. Tahiyat akhir.
11. Bershalawat kepada Nabi.
12. Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13. Berurutan antara semua rukun.
14. Salam.

Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya
batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau
lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau
tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada
rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan
telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap
sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang
yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia
ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua,
maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia
wajib sujud sahwi setelah salam.

Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi
imam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka
rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan
dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka
makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak
membacanya.
foot note :
([1]) Sunan Abu Daud no (832), Sunan Nasa'I no (924).
([2]) Sunan Abu Daud no (1114), Shahih Ibnu Majah no (122)

No comments:

Post a Comment