Wednesday, November 5, 2008

Hukum Shalat Jamaah


صالجماعةلاة
Shalat Berjamaah
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry

Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung,
menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat
pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya
saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi,
saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktuwaktu
tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam
seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu,
seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara
seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi
umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang
dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat
kusuf.

Hukum Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang
mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam
keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat
berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh
derajat.Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq
alaih ([1]).

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda:
((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah
satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban
terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan
kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).

Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa
yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah
menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore)
muttafaq alaih ([3]).

Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia
tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya,
kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali masjidil haram,
masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjidmasjid
tersebut lebih utama secara mutlak.

Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat
berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di
satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul,
maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah
di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara
mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah
dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri
maupun orang laki-laki.

Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin
untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).

Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh
langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga
masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah
sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya,
semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk
masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah
ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah,
demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid
kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang
shalat.

Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka
tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila
dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka
diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan
takbiratul ihram bersama imam.

Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada
halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala
orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat
berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya
sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan
berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin
Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat
berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia
mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya
dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik))
(HR. Tirmidzi) ([5]).

Hukum Menjadi Imam

Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh
karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula
para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika
melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang
sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat
bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam
seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam
dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka
bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika
mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma
rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah
berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk))
muttafaq alaih ([6]).

Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling berhak menjadi
imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti
hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits,
kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu
masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini

apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam,
namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam
adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam
al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits
sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang
lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).

Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam,
kecuali penguasa.Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika
tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya,
atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah:
orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir,
atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah
bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats
dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah,
dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang
dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam,
jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak
mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung
melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal:

1- mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku,
atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa
yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika
tidak, maka shalatnya batal.
2- Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam
berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan
sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
3- Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan
inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana
bermakmum yang sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain,
dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.

Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama
imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang
ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti
keutamaan jamaah yang pertama.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia
telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat
ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka
melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir
untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk
keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri,
atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia
mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu
rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat
takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan
menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara
makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya
keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya
dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajibwajibnya,
serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan
oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak
makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang
punggungnya di waktu ruku' dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian
berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka
berdiri di tengah shaf.
Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua
sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah
kirinya saja kecuali darurat.

Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:

Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita
semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita
apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib
mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik
adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir
seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau lakilaki
di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika
wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya,
maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang
dibelakangnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang
laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling
belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang
paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).

Cara meluruskan shaf:
1- imam disunnahkan mengahadap kepada makmum degnan wajahnya sambil
berkata:
luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
2- Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan
mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
3- Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang
kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung
shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf,
maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
4- Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki,
mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu
yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah
membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat
baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat
fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka
wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak
mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak
boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi
sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat
sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang
yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh
bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam
ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun
tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya'
bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam,
maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat
dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum
kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk
rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan
menunggu salam bersama imam.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang
sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya,
jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat
jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus
berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk
menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka
menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau
mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya
sah.]

Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:

1- siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam
salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca
fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah
dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca
fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk
untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam,
maka itu menjadi awal shalatnya.

2- Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat
maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian
duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi
dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti
disebutkan di atas.

3- Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau
shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat,
membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.

4- Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir,
maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya
setelah imam salam.

Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur
seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di
belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf,
adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat
bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah
wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau
siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat
bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah
melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata:
«adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat
bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).

Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum
imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak
melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila
mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar
takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika
ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi,

dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya,
atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum
berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang
disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara
dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka
makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat
shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau
menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya,
dan mengulangi shalat sendirian.

Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan
sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan
kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di
kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam
kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah:

Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:Orang
sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan
buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang
hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau
temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina
kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana
ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan
kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan,
pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga
kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat
dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di
tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.

Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu,
atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya,
seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika,
dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang
menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan
shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.

Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka
harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa
dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk
melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh
mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari
mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan
lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya
bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw
mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf
pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan
punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah
segera ke shaf pertama.

Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat,
dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian
berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian
berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).
Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi
imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun
yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.

Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat
rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya

setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud,
sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit
hampir sama. (Muttafaq alaih) ([14]).

foot note :
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).

No comments:

Post a Comment